Senin, 27 Juni 2016

GUBERNUR JENDERAL VOC

                             MASA PEMERINTAHAN GUBERNUR JENDERAL 
                                THOMAS STAMFORD RAFFLES ( 1811-1815)

Berdasarkan kesepakatan Perjanjian Tuntang, mulai tahun 1811 Pulau Jawa diperintah oleh Inggris. Unutk menjalakan tugas itu, diangkatlah Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur yang diangkat untuk mengatur pemerintahan Indonesia.
Raflles memulai tugas sebagai letnan gubernur pada tanggal 19 Oktober 1811. Ia berkedudukan di Batavia. Raflles mewakili raja muda Lord Minto. Raffles segera melakukan perbaikan-perbaikan di Indonesia. Tindakan yang dilakukan Raflles di Indonesia antara lain di bidang-bidang berikut.
1.      Bidang Pemerintahan, Pengadilan dan Sosial.
a.       Membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan termaksud Yogyakarta dan Surakarta.
b.      Membentuk landraad (badan Pengadilan) di masing-masing keresidenan,
c.       Melarang perdagangan budak.
2.      Dalam bidang Ekonomi
a.       Menerapkan sistem sewa tanah atau pajak tanah,
b.      Menjual tanah, antara lain di Krawang, Priangan, Semarang dan Surabaya kepada swasta.
3.      Dalam bidang Ilmu Pengetahuan.
a.       Menyusun sebuah buku sejarah berjudul History of Java( sejarah jawa 1817)
b.      Mengundang ahli-ahli luar negeri untuk mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah di Indonesia,
c.       Menemukan bunga bangkai raksasa yang kemudian diberi nama Rafflesia Arnoldi.
Pemerintahan Raffles tidak berlangsung lama sebab Inggris harus mengembalikan kekuasannya di Indonesia kepada Belanda. Hal ini disebabkan oleh perubahan kekuasaan di Eropa. Prancis yang menguasai kerajaan Belanda berhasil dikalahkan Inggris. Pemerintah Louis Napoleon pun berakhir.
Negara-negara Eropa segera mengadakan perundingan di Wina. Perundingan itu disebut Kongres Wina (1814-1815). Kongres itu memutuskan bahwa keadaan Eropa harus dikembalikan seperti sebelum terjadinya revolusi Prancis. Dengan demikian, Inggris harus mengembalikan daerah-daerah jajahan Belanda yang telah direbutnya. Untuk mengembalikan jajahan Belanda yang direbut Inggris, ditempuh melalui perjanjian London pada tahun 1814 menurut perjanjian London, Belanda akan menerima kembali daerah jajahannya yang direbut Inggris.

Raflles tidak menyetujui isi Perjanjian London tersebut. Ia tidak mau menyerahkan Indonesia kepada Belanda. Oleh karena itu, ia digantikan oleh John Fendall (1816) yang harus menyerahkan pulau Jawa kepada Belanda. Selanjutnya Belanda segera membentuk Komisaris Jenderal yang terdiri atas Mr. Elout, Buyskes dan Van der Capellen. Pada tahun 1816, Komisaris Jenderal menerima penyerahan kekuasaan atas Indonesia dari Inggris secara resmi. Sejak itu indonesia kembali dijajah Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar