MASA
PEMERINTAHAN GUBERNUR JENDERAL
THOMAS STAMFORD RAFFLES ( 1811-1815)
Berdasarkan
kesepakatan Perjanjian Tuntang, mulai tahun 1811 Pulau Jawa diperintah oleh
Inggris. Unutk menjalakan tugas itu, diangkatlah Thomas Stamford Raffles
sebagai letnan gubernur yang diangkat untuk mengatur pemerintahan Indonesia.
Raflles
memulai tugas sebagai letnan gubernur pada tanggal 19 Oktober 1811. Ia
berkedudukan di Batavia. Raflles mewakili raja muda Lord Minto. Raffles segera
melakukan perbaikan-perbaikan di Indonesia. Tindakan yang dilakukan Raflles di
Indonesia antara lain di bidang-bidang berikut.
1. Bidang Pemerintahan, Pengadilan
dan Sosial.
a.
Membagi
Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan termaksud Yogyakarta dan Surakarta.
b.
Membentuk
landraad (badan Pengadilan) di masing-masing keresidenan,
c.
Melarang
perdagangan budak.
2. Dalam bidang Ekonomi
a.
Menerapkan
sistem sewa tanah atau pajak tanah,
b.
Menjual
tanah, antara lain di Krawang, Priangan, Semarang dan Surabaya kepada swasta.
3. Dalam bidang Ilmu Pengetahuan.
a.
Menyusun
sebuah buku sejarah berjudul History of Java( sejarah jawa 1817)
b.
Mengundang
ahli-ahli luar negeri untuk mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah di
Indonesia,
c.
Menemukan
bunga bangkai raksasa yang kemudian diberi nama Rafflesia Arnoldi.
Pemerintahan Raffles tidak
berlangsung lama sebab Inggris harus mengembalikan kekuasannya di Indonesia
kepada Belanda. Hal ini disebabkan oleh perubahan kekuasaan di Eropa. Prancis
yang menguasai kerajaan Belanda berhasil dikalahkan Inggris. Pemerintah Louis
Napoleon pun berakhir.
Negara-negara Eropa segera
mengadakan perundingan di Wina. Perundingan itu disebut Kongres Wina
(1814-1815). Kongres itu memutuskan bahwa keadaan Eropa harus dikembalikan
seperti sebelum terjadinya revolusi Prancis. Dengan demikian, Inggris harus
mengembalikan daerah-daerah jajahan Belanda yang telah direbutnya. Untuk
mengembalikan jajahan Belanda yang direbut Inggris, ditempuh melalui perjanjian
London pada tahun 1814 menurut perjanjian London, Belanda akan menerima kembali
daerah jajahannya yang direbut Inggris.
Raflles tidak menyetujui isi
Perjanjian London tersebut. Ia tidak mau menyerahkan Indonesia kepada Belanda.
Oleh karena itu, ia digantikan oleh John Fendall (1816) yang harus menyerahkan
pulau Jawa kepada Belanda. Selanjutnya Belanda segera membentuk Komisaris
Jenderal yang terdiri atas Mr. Elout, Buyskes dan Van der Capellen. Pada tahun
1816, Komisaris Jenderal menerima penyerahan kekuasaan atas Indonesia dari
Inggris secara resmi. Sejak itu indonesia kembali dijajah Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar